Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Mutu Pembelajaran (LP2MP) Universitaas Medan Area (UMA) berfungsi untuk melakukan evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM) dan aktifitas instruksional, untuk melakukan pengembangan pelaksanaan PBM dan kurikulum, dan melakukan pembinaan SDM Dosen dalam pengembangan aktifitas instruksional.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Mutu Pembelajaran bertugas sebagai berikut:
- Membeikan pelayanan kepada dosen dalam bidang desain dan pengembagan pendidikan, pendidikan dan latihan, media dan sumber belajar, konsultasi dan kerjasaama, serta pengembangan jaringan kerja yang relevan dengan pengebangan kualitas pembelajran.
- Memformulasikan draft kebijakan pengembangan pendidikan internal, pembelajaran dan kegiatan instruksional lainnya.
- Memonitor dan mengembangkan peaksanaan Mutu Pembelajaran dan Akademik
- Melakukan Pengembagan Informasi dan Teknologi Pendidikan
- Memonitoring dan mengevaluasi Standarisasi Mutu Akademik
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memetakan kondisi mutu proses pembelajaran dan memberikan rekomendasi intervensi peningkatan mutu proses pembelajaran.
- Melakukan Sinkronisasi antara kebijakan akademik internal dengan tuntutan kebijakan lokal dan nasional serta kebutuhan pemerintah dan DUDI
- Peningkatan profesional dosen dan tenaga kependidikan melalui berbagai bentuk fungsi-fungsi pemberdayaan.
- Mempercepat integrassi tridharma perguruan tinggi, peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran melalui kontribusi penelitian dan pengabdian pada masyarakat
- Melakukan analisis pengembangan kurikulum yang relevan dan reliable perkembangan kebutuhan pasar kerja masa depan sesuai dengan kebijakan nasional
- Melakukan monitoring terhadap perkembangan mutu proses pembelajaran dan kesesuaiannya dengan kebijakan dan standar yang berlaku serta melakukan evaluasi hasil guna melihat jarak margin antara kondisi aktual dengan target dalam mewujudkan visi dan misi Universitas Medan Area
- Menginformasikan setiap perkembangan kegiatan instruksional Universitas Medan Area
- Pengembangan Inovasi dalam bidang pendidikan dan pembelajaran, meningkatkan keterjaminan mutu proses dan hasil pembelajaran
- Memepersiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan sikap untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan ilmu teknologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
- Mempersiapkan bahan ajar yang perlu dipersiapkan oleh dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan proses pembelajaran
- Berupaya untuk membantu pemenuhan dan pengembangan serta menciptakan kodisi yang kondusif dalam penyelenggaraan proses pembelajaran dan pencapaian pembelajaran lulusan mahasiswa
- Memenuhi dan mengembangkan serta menciptakan kondisi yang kondusif dalam penyelenggaraan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka memenuhi capaian pembelajaran lulusan.
- Kriteria minimal tentang kualifiaksi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan merupakan standar disen dan tenaga kependidikan sesuai dengan Permenristekdikti No.50 Tahun 2018 jo. Permenristekdikti No.44/2015 tentang Estandar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Menuhi standar minimal sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan dan capaian pembelajaran lulusan.
- Mengelola perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pembelajaran.